JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya siap menyerahkan hasil audit investigas terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman.
Hal ini dikarenakan, Itjen Kemenkeu ranahnya hanya untuk menegakkan disiplin dalam ranah administrasi.
"Kegiatan penindakan yang dilakukan oleh kita pada prinsipnya adalah ranahnya administratif, jadi maksudnya ranah menegakkan disiplin pegawai Kemenkeu," ujarnya dalam konferensi pers perkembangan pemeriksaan RAT dan ED di Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Sementara, lanjutnya, apabila terjadi fraud atau pidana maka itu ranah penegak hukum. "Dalam rangka penindakan apabila kita menemukan atau melihat ada indikasi tindak pidana tentu ini ranahnya aparat penegak hukum," imbuhnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi kolaborasi dengan berbagai pihak aparat penegak hukum termasuk PPATK.
"Jadi bisa saja nanti dalam kegiatan penegakan hukum kita siap mendukung sepenuhnya, karena bisa saja atau biasanya laporan hasil investigasi kita dijadikan bahan untuk pendalaman lebih lanjut terkait dengan kalau ada dugaan tindak pidana," tutup Awan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah memblokir puluhan rekening yang terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
"Ya benar, lebih dari 40 rekening," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia.
(Taufik Fajar)