JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait adanya kabar larangan keluarga korban tewas kebakaran Depo Plumpang untuk menggugat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan bahwa pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan soal gugatan kepada Pertamina.
 BACA JUGA:
"Yang dimaksud gugatan di sini adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini," ujarnya dalam sebuah video yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (9/3/2023).
 BACA JUGA:
Jadi, lanjut Irto, jangan sampai ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut.
"Yang kami sampaikan di tahap awal ini adalah biaya pemakaman dan selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan disampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban," tukasnya.
Â
Follow Berita Okezone di Google News