JAKARTA - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki usaha sampingan termasuk memiliki saham.
"Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang melarang ASN untuk mempunyai usaha sampingan termasuk mempunyai saham, baik dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ataupun PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Iswinarto kepada MPI, Kamis (9/3/2023).
Akan tetapi, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh ASN yang memiliki usaha sampingan, termasuk di dalamnya adalah tidak boleh ada konflik kepentingan.
"Artinya dibolehkan sepanjang tidak melanggar kode etik , tidak mengganggu pekerjaan, tidak mengganggu jam kerja, tidak ada konflik kepentingan," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki saham di 280 perusahaan. Hal itu ditemukan setelah KPK mendalami LHKPN para abdi negara di lingkungan DJP Kemenkeu.