JAKARTA – Buruh Indonesia menolak keras soal aturan pengupahan perusahaan yang boleh bayar karyawan 75%.
Di mana hal ini tercantum dalam bPeraturan Menteri Tenaga Kerja no 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, menjadi sorotan para buruh Indonesia.
 BACA JUGA:
Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Kebijakan tersebut dinilai buruh diskriminatif, pemerintah mendapatkan devisa dari ekspor, sedang yang dikorbankan adalah pekerja yang mendapat upah tidak penuh.
"Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” kata Said dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 16 Maret 2023.
 BACA JUGA:
Pasalnya, menurut Said regulasi tersebut memperbolehkan perusahaan padat karya tertentu dengan orientasi ekspor membayar upah 75%.
Follow Berita Okezone di Google News
Menurut Said, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker ini tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah.
Selain itu, kebijakan ini bahkan juga bisa membunuh perusahaan di dalam negeri. Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75%, tetapi perusahaan yang pasarnya didalam negeri masih harus membayar full upah para pekerja.
Said memberikan analogi semisal ada perusahaan orientasi pasar dalam negeri, perusahaan kecil, sebut saja tekstil. Harus membayar upah 100%.
Tetapi ada perusahaan besar, raksasa yang secara model bisnis cukup kuat, seperti Uniqlo contohnya, sudah bisa ekspor, boleh bayar upah hanya 75%.
"Jam kerja yang domestik 40 jam seminggu, di sini hanya 30 jam dan upahnya hanya 75%. Bikin rusak Negara,” tegas Said.
Belum lagi, perusahaan orientasi ekspor juga diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja.
Sementara itu, pengurangan jam kerja, seringkali juga akan digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.
Baca selengkapnya: Aturan Pengusaha Boleh Beri Upah 75%, Buruh: Bikin Rusak Negara
Â
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.