Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Soroti Aturan Pengusaha Boleh Bayar Upah Pekerja 75%

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2023 |06:01 WIB
Buruh Soroti Aturan Pengusaha Boleh Bayar Upah Pekerja 75%
Ilustrasi upah pekerja. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Buruh Indonesia menolak keras soal aturan pengupahan perusahaan yang boleh bayar karyawan 75%.

Di mana hal ini tercantum dalam bPeraturan Menteri Tenaga Kerja no 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, menjadi sorotan para buruh Indonesia.

 BACA JUGA:

Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Kebijakan tersebut dinilai buruh diskriminatif, pemerintah mendapatkan devisa dari ekspor, sedang yang dikorbankan adalah pekerja yang mendapat upah tidak penuh.

"Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” kata Said dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 16 Maret 2023.

 BACA JUGA:

Pasalnya, menurut Said regulasi tersebut memperbolehkan perusahaan padat karya tertentu dengan orientasi ekspor membayar upah 75%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement