Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Soroti Aturan Pengusaha Boleh Bayar Upah Pekerja 75%

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2023 |06:01 WIB
Buruh Soroti Aturan Pengusaha Boleh Bayar Upah Pekerja 75%
Ilustrasi upah pekerja. (Foto: Freepik)
A
A
A

Menurut Said, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker ini tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah.

Selain itu, kebijakan ini bahkan juga bisa membunuh perusahaan di dalam negeri. Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75%, tetapi perusahaan yang pasarnya didalam negeri masih harus membayar full upah para pekerja.

Said memberikan analogi semisal ada perusahaan orientasi pasar dalam negeri, perusahaan kecil, sebut saja tekstil. Harus membayar upah 100%.

Tetapi ada perusahaan besar, raksasa yang secara model bisnis cukup kuat, seperti Uniqlo contohnya, sudah bisa ekspor, boleh bayar upah hanya 75%.

"Jam kerja yang domestik 40 jam seminggu, di sini hanya 30 jam dan upahnya hanya 75%. Bikin rusak Negara,” tegas Said.

Belum lagi, perusahaan orientasi ekspor juga diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja.

Sementara itu, pengurangan jam kerja, seringkali juga akan digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.

Baca selengkapnya: Aturan Pengusaha Boleh Beri Upah 75%, Buruh: Bikin Rusak Negara

 

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement