Share

Mau Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta? Cek Syaratnya di Sini

Mutiara Oktaviana, Okezone · Selasa 21 Maret 2023 06:32 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 20 320 2784419 mau-beli-motor-listrik-dapat-subsidi-rp7-juta-cek-syaratnya-di-sini-BjYfODwZok.jpg Subsidi Motor Listrik. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengumumkan pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik.

Subsidi untuk motor tersebut berlaku hari ini, Senin (20/3/2023). Kendati begitu, dealer mengakui saat ini terkait mekanisme pemberiannya belum jelas.

MNC Portal mencoba mendatangi salah satu Dealer Motor Listrik GESITS di Jatinegara, Jakarta Timur. Salah satu produsen motor listrik yang menerima program bantuan pemerintah.

Marketing Sales GESITS, Almaz Ikbar mengaku saat ini memang sudah banyak masyarakat yang menanyakan lebih lanjut terkait diskon Rp7 juta untuk pembelian motor listrik tersebut.

Akan tetapi menurut Almaz, saat ini pihaknya baru sebatas memberikan sosialisasi terkait program tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

"Animo masyarakat cukup bagus, sejak di isukan oleh pemerintah, itu banyak masyarakat yang menanyakan, bagaimana caranya, hingga berapa jumlahnya," kata Almaz saat ditemui MNC Portal, Senin (20/3/2023).

Lebih lanjut, Almaz mengungkapkan masyarakat yang mau membeli motor listrik dengan diskon potongan harga motor listrik, cukup membawa kartu identitas seperti KTP.

Baca Selengkapnya: Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Cukup Bawa KTP ke Dealer!

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini