JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) buka suara setelah ditetapkan Ombudsman RI melakukan maladministrasi dalam perkara izin usaha bursa kripto PT Digital Future Exchange.
Adapun maladministrasi tersebut meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:
"Tentu kami menghormati apapun keputusan dari Ombudsman. Walaupun di situ kami sudah memberikan berbagai bukti-bukti yang mendukung bahwa kami tidak seperti itu. Terlepas kami tidak sepakat dengan temuannya Ombudsman, tapi kami menghormati," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (21/3/2023).
BACA JUGA:
Lebih lanjut Didid mengatakan, terkait temuan maladministrasi berupa penundaan berlarut, pihaknya kurang setuju.
Sebab, ketika PT Digital Future Exchange (DFX) mengajukan usulan perizinan, Bappebti tidak pernah menunda.