Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 3 Maladministrasi Proses Izin Bursa Kripto, Ini Penjelasan Bappebti

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |11:13 WIB
Ada 3 Maladministrasi Proses Izin Bursa Kripto, Ini Penjelasan Bappebti
Kripto. (Foto: Reuters)
A
A
A

Hanya saja karena saat direview ada hal-hal yang perlu diperbaiki maka Bappebti harus mengembalikan kepada DFX, dan DFX harus mengembalikan kepada Bappebti lagi. Hal itu yang menjadi lama.

"DFX itu mengajukan tahap-tahap perizinan itu kan langsung segera kami review, kami tentukan dengan ketentuan sesuai dengan standarnya. Ketika ada yang tidak sesuai, tentu segera kami kembalikan kepada DFX. Ketika kami mengembalikan, kami tidak bisa menentukan berapa batas waktunya. Sehingga itu yang menjadi lama, karena kan kami balikin terus mereka lama kembalikannya ke kami kemudian syarat berikutnya begitu lagi, sehingga itu menjadi lama," terang Didid.

Kemudian, terkait maladministrasi penyimpangan prosedur, Didid menuturkan bahwa pihaknya juga tidak melakukan tindakan demikian.

Sebab, menurutnya, Bappebti telah melakukan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto serta perubahannya pada Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

"Jadi kami kurang pas kalau disebut sebagai penyimpangan prosedur, karena kami punya semacam checklistnya ya, checklist itu tentunya sesuai dengan prosedur yang ada di peraturan perundangan tadi itu, yang di Perba 8 dan 13," jelasnya.

"Contohnya begini, ketika di dalam persyaratannya harus ada SOP, ketika mereka mengajukan dokumen SOP, itu kami terima. Tentu kami pelajari dulu, dokumen tersebut sudah sesuai nggak sebagai bursa kripto. Ketika kualitasnya itu tidak sesuai, tentu kami kembalikan," ungkapnya.

Kemudian, untuk maladministrasi penyalahgunaan wewenang, kata Didid, Bappebti telah mereview dokumen, hal ini penting karena untuk melindungi masyarakat yang nantinya akan terjun ke bursa kripto.

Selain itu, pihaknya juga melihat dari peraturan perundang-undangan terlebih dahulu.

Hal itu karena sejak diundangkan atau dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), terdapat wacana bahwa penanganan kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi ini pengusulan dari DFX tetap kami proses, tapi di sisi lain kami juga melihat dari peraturan perundangan yang paling baru," ujarnya.

"Kami kan tentu harus taat kepada UU P2SK, jadi karena P2SK ini lagi disusun PP turunannya tentang masa transisinya itu, maka kami juga akan melihat kira-kira itu seperti apa," lanjutnya.

Lalu, ketika ditanyai lebih lanjut mengenai tindakan korektif yang diberikan Ombudsman, Didid menyebut bahwa pihaknya akan kooperatif menjalani semua masukan selama hal itu tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya, itu pasti akan kita pelajari, tapi dilihat juga semisal bertentangan dengan Undang-Undang P2SK tentu kami akan sampaikan ke Ombudsman," pungkasnya.

Adapun tindakan korektif yang diberikan oleh Ombudsman, pertama tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan izin usaha bursa berjangka komoditi yang diajukan oleh Pelapor, dengan kejelasan status diterima atau ditolak sesuai ketentuan batas waktu.

Kedua, memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan izin usaha bursa berjangka komoditi sebagaimana ketentuan, Pasal 34 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketiga, memberikan kepastian terhadap status izin usaha bursa berjangka komoditi yang dimohonkan oleh Pelapor, sebagaimana ketentuan dalam pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement