Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jumlah Warisan Utang Setelah Istaka Karya Setelah Dibubarkan

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 25 Maret 2023 |04:36 WIB
Ini Jumlah Warisan Utang Setelah Istaka Karya Setelah Dibubarkan
Warisan utang Istaka Karya (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Jokowi telah resmi membubarkan PT Istaka Karya (Persero) melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

Istaka Karya mewarisi utang senilai Rp1,08 triliun. Pada 2021, eks BUMN konstruksi itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan hanya berada di angka Rp514 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pembayaran utang Istaka Karya sebesar Rp 1,08 triliun diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, proses hukum atas likuidasi perusahaan diserahkan penuh kepada Pengadilan.

"Karena sudah masuk ranah pengadilan, maka yang memutuskan nanti Pengadilan," ungkap Arya saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement