Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Berhak Dapat Uang Kompensasi saat Perpanjang Kontrak, Ini Penjelasannya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 28 Maret 2023 |16:45 WIB
Pekerja Berhak Dapat Uang Kompensasi saat Perpanjang Kontrak, Ini Penjelasannya
Ilustrasi uang kompensasi pekerja. (Foto: Freepik)
A
A
A

"Hitungannya (pembayaran uang kompensasi) ada di PP 35 Tahun 2021," pungkasnya.

Jika menilik PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan pemberian uang kompensasi terhadap para pekerja diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT

(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan apada saat berakhirnya PKWT.

Terkait waktu pemberiannya, dalam PP tersebut juga sudah diatur, bahwa uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan PKWT.

Sedangkan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Kemudian untuk besaran uang kompensasi yang diberikan, dalam pasal 16 sudah diatur bahwa pegawai kontrak yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari satu bulan akan dihitung secara proposional, dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

Untuk pegawai kontrak yang punya masa kerja lebih satu satu maka juga dihitung secara proposional. Lama masa kerja (dihitung bulanan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement