JAKARTA - PNS dapat THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. THR PNS cair pada 4 April 2023 atau H-10 Lebaran, sementara gaji ke-13 cair pada Juni 2023.
THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pagan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS dilakukan untuk menggerakan ekonomi masyarakat.
“Nantinya THR aparatur negara pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat,” ujar Menpan RB Anas dalam Press Statement THR dan Gaji 13 secara virtual, Rabu (29/3/2023)
Sementara, bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, THR tahun 2023 pun akan diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, Pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.
Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 dari Idul Fitri, yakni pada 4 April 2023. Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.