Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim Lewat HP

Hana Wahyuti , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |22:00 WIB
5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim Lewat HP
Ilustrasi pajak. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - 5 cara pengecekan pajak kendaraan Jawa Timur (Jatim) perlu diketahui.

Pemilik kendaraan pribadi baik motor atau mobil kini sudah bisa mengakses melalui website atau aplikasi milik pemerintah.

 BACA JUGA:

Adanya layanan cek pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online termasuk cek pajak kendaraan Jatim tentu akan memudahkan masyarakat.

Masyarakat bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Cek pajak kendaraan motor atau mobil sebenarnya bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda.

 BACA JUGA:

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan demikian, cek pajak kendaraan diperlukan untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan. Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan Jatim?

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement