JAKARTA - 5 cara pengecekan pajak kendaraan Jawa Timur (Jatim) perlu diketahui.
Pemilik kendaraan pribadi baik motor atau mobil kini sudah bisa mengakses melalui website atau aplikasi milik pemerintah.
 BACA JUGA:
Adanya layanan cek pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online termasuk cek pajak kendaraan Jatim tentu akan memudahkan masyarakat.
Masyarakat bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Cek pajak kendaraan motor atau mobil sebenarnya bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda.
 BACA JUGA:
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan demikian, cek pajak kendaraan diperlukan untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan. Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan Jatim?
Â
Follow Berita Okezone di Google News
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (29/3/2023) beberapa cara mudah cek pajak kendaraan di Jawa Timur yang bisa Anda coba:
1. Cara cek pajak kendaraan lewat website
Sebelum melakukan cek pajak kendaraan online, pastikan Anda sudah mengetahui Nomor Polisi, (Nopol), Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) bermotor yang tercantum di STNK.
Berikut cara cek pajak kendaraan lewat website e-samsat:
- Akses laman https://e-samsat.id
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (kode plat, nomor, seri, nomor rangka dan provinsi)
- Klik “Cek Sekarang”
- Layar akan menampilkan informasi dan besaran nominal yang harus dibayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Cara cek pajak kendaraan lewat aplikasi
Â
- Unduh aplikasi Cek Pajak Kendaraan (e-Samsat) di Google Play Store.
- Pilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor plat kendaraan Anda Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. Cara cek pajak kendaraan lewat website khusus Jawa Timur
Â
- Akses laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- Pilih samsat asal kendaraan Masukkan nomor polisi (nopol) kendarraan
- Masukan kode pengaman (captcha)
- Klik "Cek Data Kendaraan" Kemudian akan muncul info dan besaran nominal pajak kendaraan yang harus dibayar.
4. Cara cek pajak kendaraan lewat SMS
- Buka menu aplikasi pesan di ponsel Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
- Lalu, kirim ke nomor 08112119211 Contoh: Info B/6777/XF Hitam Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
5. Cara cek pajak kendaraan lewat LinkAja
- Buka aplikasi LinkAja
- Pilih menu “Lainnya” dari halaman beranda aplikasi
- Pilih menu “Pajak”
- Pilih jenis pembayaran
- Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin Konfirmasi data yang sudah dimasukkan, lalu akan muncul informasi seperti detail kendaraan dan nominal tarif PKB yang harus dibayarkan.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.