Share

PNS dengan Kriteria Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Zuhirna Wulan Dilla, Okezone · Kamis 30 Maret 2023 15:32 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 30 320 2790220 pns-dengan-kriteria-ini-tak-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-MErodxtmMw.jpg PNS. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Adapun pencairan THR di H-10 Lebaran, sementara Gaji ke-13 cair pada Juni 2023.

Namun, ternyata tak semua PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13. Ada beberapa kriteria PNS yang tidak termasuk.

 BACA JUGA:

Dikutip dari surat edaran berisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023, tertuang bahwa THR dan Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.

Berikut ini kriteria PNS yang tak mendapatkan THR dan Gaji ke-13:

 BACA JUGA:

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan

lain

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pagan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pun sempat mengatakan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 ini untuk menggerakan ekonomi masyarakat.

“Nantinya THR aparatur negara pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat,” ujar Menpan RB Anas.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini