JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Adapun pencairan THR di H-10 Lebaran, sementara Gaji ke-13 cair pada Juni 2023.
Namun, ternyata tak semua PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13. Ada beberapa kriteria PNS yang tidak termasuk.
 BACA JUGA:
Dikutip dari surat edaran berisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023, tertuang bahwa THR dan Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.
Berikut ini kriteria PNS yang tak mendapatkan THR dan Gaji ke-13:
 BACA JUGA:
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan
lain
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Follow Berita Okezone di Google News