Sanksi juga diberikan kepada Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra yang berlaku sejak 3 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK di antaranya, melanggar ketentuan yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut, serta ketentuan lainnya.
“Pihak yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi dimaksud, namun tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo,” ujar Mahendra.
Di samping itu, OJK juga telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada Perusahaan Modal Ventura (PMV) PT Corpus Prima Ventura di Jayapura, karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan PMV wajib melaksanakan rencana pemenuhan pada Pasal 59 ayat 1 POJK Nomor 35 /POJK.05/2015.
Serta kepada Perusahaan Pembiayaan PT Topas Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan bahwa, Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
Lebih lanjut, kata Mahendra, OJK optimistis dengan berbagai langkah yang telah diambil tersebut dapat mengawal sektor jasa keuangan untuk mampu berdaya tahan dalam menghadapi kondisi ketidakpastian global. OJK juga terus meningkatkan kewaspadaannya, dengan senantiasa memantau secara seksama perkembangan perekonomian global dan kondisi industri jasa keuangan.
“Serta siap menerapkan berbagai kebijakan yang diperlukan, untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Mahendra.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.