Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Truk Logistik Boleh Beroperasi saat Mudik Lebaran, Ini Syarat dari Menhub

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |16:00 WIB
Truk Logistik Boleh Beroperasi saat Mudik Lebaran, Ini Syarat dari Menhub
Menhub izinkan truk logistik beroperasi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA – Truk logistik boleh beroperasi saat mudik Lebaran dengan beberapa syarat. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan saat periode angkutan lebaran 2023 akan ada pembatasan pengoperasian terhadap angkutan logistik.

"Kendaraan logistik juga kita batasi pada dasarnya hari-hari tertentu akan mengumumkan hari-hari apa saja yang tidak diperkenankan," kata Menhub dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PUPR, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas, Selasa (4/4/2023).

Menhub mengatakan bahwa akan ada pengecualian kendaraan barang yang dapat beroperasi pasa mudik lebaran 2023, di antaranya yakni, angkutan barang bermuatan sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak, angkutan Pupuk dan hasilnya, angkutan bermuatan motor gratis dan satu lagi yakni angkutan barang bermuatan makanan dan minuman.

"Memang ada dinamika berkaitan dengan angkutan barang minuman (ia) agar minta diperkenankan (beroperasi), tetapi pada saat saya melapor presiden boleh, tetapi tidak boleh gunakan truk tiga sumbu," katanya.

Menhub mengatakan bahwa jika angkutan barang tersebut tetap masih menggunakan truk tiga sumbu, maka akan ada tindakan dari aparat penegak hukum.

"Korlantas berwenang untuk menghentikan pergerakan akuntan barang Mamin apabila dia menggunakan kendaraan besar," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement