Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ajukan Bangkrut, Johnson & Johnson Akan Bayar Rp133 Triliun soal Bedak Dituding Picu Kanker

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |11:25 WIB
Ajukan Bangkrut, Johnson & Johnson Akan Bayar Rp133 Triliun soal Bedak Dituding Picu Kanker
Johnson & Johnson. (Foto: CNN)
A
A
A

JAKARTA - Johnson & Johnson kedua kalinya kembali mencoba mengajukan proses kebangkrutan.

Dilansir CNN di Jakarta, Rabu (5/4/2023), ajuan ini ditujukkan kepada anak usahanya yang tengah menghadapi puluhan ribu kasus tuntutan.

 BACA JUGA:

Gugatan puluhan ribu konsumen tersebut mengklaim bahwa produk yang mereka jual disebut-sebut telah menyebabkan kanker.

Dalam perkembangan di pengadilan, J&J telah bersedia untuk membayar USD8,9 miliar atau setara Rp133,5 triliun terkait tuntutan tersebut kepada para penggugat selama 25 tahun.

Diketahui sebelumnya pada hari Selasa malam, anak perusahaan J&J yang bernama LTL Management mengajukan perlindungan kebangkrutan untuk kedua kalinya.

 BACA JUGA:

Hal ini dilakukan sebagai rencana reorganisasi yang diusulkan kepada hakim paling cepat 14 Mei.

Lalu, J&J kembali menegaskan bahwa produknya aman dan tidak menyebabkan kanker, lantas pengacara perusahaannya pun mengklaim bahwa gugatan tersebut dinilai kurang ilmiah.

"Perusahaan terus meyakini bahwa klaim-klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki dasar ilmiah," kata Erik Haas, wakil presiden litigasi Johnson & Johnson dikutip CNN, Rabu (5/4/2023).

Saat ini, perusahaan masih berada dalam risiko gugatan, mengingat penggugat lain dapat menentang perusahaan dan mengajukan banding kembali.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement