JAKARTA - Johnson & Johnson kedua kalinya kembali mencoba mengajukan proses kebangkrutan.
Dilansir CNN di Jakarta, Rabu (5/4/2023), ajuan ini ditujukkan kepada anak usahanya yang tengah menghadapi puluhan ribu kasus tuntutan.
BACA JUGA:
Gugatan puluhan ribu konsumen tersebut mengklaim bahwa produk yang mereka jual disebut-sebut telah menyebabkan kanker.
Dalam perkembangan di pengadilan, J&J telah bersedia untuk membayar USD8,9 miliar atau setara Rp133,5 triliun terkait tuntutan tersebut kepada para penggugat selama 25 tahun.
Diketahui sebelumnya pada hari Selasa malam, anak perusahaan J&J yang bernama LTL Management mengajukan perlindungan kebangkrutan untuk kedua kalinya.
BACA JUGA:
Hal ini dilakukan sebagai rencana reorganisasi yang diusulkan kepada hakim paling cepat 14 Mei.
Lalu, J&J kembali menegaskan bahwa produknya aman dan tidak menyebabkan kanker, lantas pengacara perusahaannya pun mengklaim bahwa gugatan tersebut dinilai kurang ilmiah.
"Perusahaan terus meyakini bahwa klaim-klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki dasar ilmiah," kata Erik Haas, wakil presiden litigasi Johnson & Johnson dikutip CNN, Rabu (5/4/2023).
Saat ini, perusahaan masih berada dalam risiko gugatan, mengingat penggugat lain dapat menentang perusahaan dan mengajukan banding kembali.