Pedoman perhitungan Honorarium Komisaris Utama ditetapkan oleh Menteri. Namun, pemegang saham tidak menetapkan besarnya honorarium Komisaris Htama untuk tahun tertentu.
"Penetapan besarnya honorarium anggota Dewan Komisaris menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/Menteri," tulis poin lain beleid tersebut.
Menteri BUMN juga dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Komisaris, serta kemampuan BUMN yang bersangkutan.
(Feby Novalius)