Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir Larang BUMN Beri Bantuan Hukum pada Direksi yang Bermasalah

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 09 April 2023 |08:03 WIB
Erick Thohir Larang BUMN Beri Bantuan Hukum pada Direksi yang Bermasalah
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone)
A
A
A

a.Pembiayaan jasa hukum yang meliputi proses pemberian keterangan, pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut.

b. Pembiayaan jasa hukum sebagai saksi atau tergugat dalam sengketa hukum di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut.

c. Biaya transportasi dan akomodasi sehubungan dengan proses hukum tersebut.

Fasilitas bantuan hukum dapat dibebankan pembiayaannya kepada BUMN hanya untuk satu penyedia jasa hukum untuk satu kasus tertentu saja.

"Penunjukan penyedia jasa hukum dilakukan oleh BUMN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi masing-masing BUMN," lanjut beleid tersebut.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement