Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Lengkap DJP soal Petugas Pajak hingga Cek Pendopo Milik Soimah

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 10 April 2023 |08:07 WIB
Penjelasan Lengkap DJP soal Petugas Pajak hingga Cek Pendopo Milik Soimah
Soimah. (Foto: Instagram)
A
A
A

"Validasi dilakukan kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," tambahnya.

Kedua, soal debt collector, DJP mengonfirmasi bahwa menurut undang-undang (UU), kantor pajak memiliki debt collector sendiri yang disebut sebagai Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dengan dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak.

"Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak? Jika benar pegawai pajak, maka mungkin itu adalah Petugas Penilai Pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah," papar pegawai wanita tersebut.

Petugas pajak, sebut dia, bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, serta tidak asal-asalan. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Soimah. Bahkan, dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo tersebut senilai Rp5 miliar.

"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Lalu yang ketiga, sempat beliau ketika dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi, mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement