Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor Kripto di Indonesia Rata-Rata Usia 18-35 Tahun

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 10 April 2023 |11:58 WIB
Investor Kripto di Indonesia Rata-Rata Usia 18-35 Tahun
Investor Kripto Mayoritas Milenial. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Melalui UU ini maka ke depan regulasi dan wewenang pengawasan dan pembinaan Perdagangan Fisik Aset Kripto akan bergeser dari Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang forward looking, kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan.

"Diharapkan dengan peralihan pengawasan ini dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik, utamanya terkait sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia,” pungkas Wamendag.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement