Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Sanksi Reliance Sekuritas (RELI)

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |14:54 WIB
BEI Sanksi Reliance Sekuritas (RELI)
BEI Sanksi RELI (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi ke PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI). Adapun hukuman yang dijatuhkan berupa peringatan tertulis kepada anggota bursa tersebut

Berdasarkan pengumuman, broker efek berkode LS itu terlambat penyampaikan laporan akuntan atas modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tahun 2022.

"Terlambat sesuai batas waktu sebagaimana Peraturan Bursa nomor III-D tentang Pelaporan Anggota Bursa Efek," terang BEI, Selasa (11/4/2023).

PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI) merupakan perusahaan yang memiliki izin perantara pedagang efek, dengan kantor pusat di Jakarta Barat, DKI Jkarta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement