Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada Perusahaan Ilegal! Ini Agen Penyalur TKI yang Sesuai Prosedur Kemnaker

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |15:02 WIB
Waspada Perusahaan Ilegal! Ini Agen Penyalur TKI yang Sesuai Prosedur Kemnaker
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. (Foto: YouTube/Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenegakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan saat ini marak penyaluran tenaga kerja ilegal seiring meningkatnya kebutuhan pasca pandemi Covid-19.

Namun fenomena tersebut juga mengancam adanya perusahaan penyalur yang justru membandel dengan memberangkatkan tenaga kerja tidak sesuai prosedur.

 BACA JUGA:

Hasilnya perlindungan maupun pengawasan untuk tenaga kerja tersebut pun sulit dikontrol.

"Kita mengimbau, banyak teman-teman yang dipengaruhi oleh sosial media, ada yang agent atau calo yang mendatangi mereka dengan gaji besar, mereka tergiur, ada yang dijanjikan penitipan uang tinggal, akhirnya mereka berangkat secara non prosedural," ujar Afriansyah Noor saat konferensi pers di kantornya, Rabu (12/4/2023).

 BACA JUGA:

Afriansyah Noor menjelaskan, para perusahaan penyalur itu memang terkadang sudah mendapatkan surat izin berusaha dari negara untuk pendirian perusahaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement