Namun sebetulnya mereka harus melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada Kemenaker untuk menerbitkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Terkait penerbitan SIP3MI tersebut sudau diatur dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Hal itu agar membedakan mana perusahaan yang legal dan tidak legal.
Sebab perusahaan tersebut sebetulnya mengantongi izin usaha juga. Akan tetapi menurutnya bisa dibedakan dari pemberian visa oleh perusahaan.
Karena apabila perusahaan penyalur itu memiliki legalitas dari Kemnaker, maka visa yang digunakan oleh para pekerja migran bukan kunjungan ataupun.
"Susah membedakannya, kalau yang legal itu yang terdaftar P3MI disini, memberangkatkan PMI jadi legal, mereka berangkat juga kadang menggunakan visa kunjungan, visa ziarah," sambung Wamenaker.
"Kita mengimbau, banyak teman-teman yang dipengaruhi oleh sosial media, ada yang agent atau calo yang mendatangi mereka dengan gaji besar, mereka tergiur, ada yang dijanjikan penitipan uang tinggal, akhirnya mereka berangkat secara non prosedural," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)