JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memberikan sanksi tegas bagi perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
"(Yang disanksi) perusahaan penyalur, pekerjanya tidak. Perusahaan penyalur sama yang bertanggung jawab, agensi-agensi yang bertanggung jawab," ujar Wamenaker Afriansyah Noor dalam konferensi pers di Jakarta yang dikutip Antara, Rabu (12/4/2023).
BACA JUGA:
Dia mengatakan selama ini perusahaan yang diketahui menyalurkan pekerja migran secara ilegal hanya diberikan sanksi ringan berupa skorsing.
Dia juga berjanji akan menindak tegas perusahaan-perusahaan penyalur PMI nonprosedural. Adapun sanksinya seperti pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hingga pidana.
Ancaman pidana yang dimaksud, penyaluran PMI secara nonprosedural telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BACA JUGA:
"Pertama SIUP-nya dicabut, kedua sanksi hukum karena proses TPPO itu ada ancaman hukumnya dan di sini harus kita lakukan," kata dia.
Dalam kasus pengungkapan beberapa waktu lalu, Kemnaker menemukan sekitar 64 PMI nonprosedural di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.
Adapun ditemukan 12 perusahaan di Jakarta dan Surabaya yang terbukti telah memberangkatkan PMI nonprosedural.