“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, sebanyak Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, sebesar Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan senilai Rp2,04 triliun setoran tahun 2023,” ungkap Dwi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pesanan (order receipt), atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
(Zuhirna Wulan Dilla)