Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Agoda hingga Tencent Music Jadi Pemungut Pajak Digital

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Kamis, 04 Mei 2023 |14:36 WIB
Agoda hingga Tencent Music Jadi Pemungut Pajak Digital
Pajak. (Foto: Freepik)
A
A
A

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, sebanyak Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, sebesar Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan senilai Rp2,04 triliun setoran tahun 2023,” ungkap Dwi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pesanan (order receipt), atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement