Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Akui Upah di Indonesia Tergolong Mahal, Ditambah Pemberian THR

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 05 Mei 2023 |15:06 WIB
Pengusaha Akui Upah di Indonesia Tergolong Mahal, Ditambah Pemberian THR
Pengusaha sebut upah pekerja RI tinggi (Foto: Freepik)
A
A
A

"Keterbatasan pelaku usaha untuk menciptakan outsourc working, ini penting, ini adalah beban krusial, karena beban tenaga kerja di 4.0 ini meningkat mobilitas pekerja secara horizontal," kata Shinta.

Sekedar informasi, kenaikan upah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula pengupahan disusun berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Penyesuaian upah diatur setiap satu tahun sekali, biasa diumumkan pada bulan November untuk besaran kenaikan upah di tahun berikutnya. Pada tahun 2023 ini juga terdapat penyesuaian upah mulai dari Sabang sampai Merauke.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement