JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (UBIS).
BEI melihat broker berkode TF itu telah melanggar ketentuan sebagai perusahaan efek, yang berkaitan juga dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
BACA JUGA:
"Pelanggaran atas ketentuan terkait pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek dan ketentuan terkait pemeliharaan dan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaiakan," tulis BEI dalam pengumumannya, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, UBIS merupakan anggota bursa yang memiliki sejumlah izin antara lain perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, derivatif, marjin, hingga izin liquidity provider KBIE IDX30.
BACA JUGA:
Dua pemegang saham utama perseroana dalah PT Etika Dharma Bangun Sejahtera sebesar 60%, disusul PT Gemilang Eka Elok 40%.