Kelima perubahan Anggaran Dasar. Keenam perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Melalui keputusan mata acara keenam RUPST tersebut, maka dilakukan pemberhentian dengan hormat kepada Harum Akhmad Zuhdi sebagai Komisaris Utama, Dadan Tri Yudianto sebagai Komisaris Independen, Harno Trimadi sebagai Komisaris, dan Sidiq Purnomo sebagai Direktur Teknik dan Produksi.
Di samping itu juga mengangkat Hermawan Dhewayanto sebagai Komisaris Utama, Miftachul Munir sebagai Komisaris, Nita Prihutaminingrum sebagai Komisaris Independen, dan Verly Widiantoro sebagai Direktur Teknik dan Produksi.
Sehingga susunan Dewan Komisaris WIKA Beton berubah, berikut daftarnya:
1. Komisaris Utama - Hermawan Dhewayanto
2. Komisaris - R. Permadi Mulajaya
3. Komisaris - Miftachul Munir
4. Komisaris Independen - Nita Prihutaminingrum
5. Komisaris Independen - Priyo Suprobo.
Sementara susunan Direksi WIKA Beton dijabat oleh pengurus sebagai berikut:
1. Direktur Utama - Kuntjara
2. Direktur Pemasaran dan Pengembangan - Rija Judaswara
3. Direktur Operasi dan SCM - Taufik Dwi Wibowo
4. Direktur Keuangan, HC dan Manajemen Risiko - Ahmad Fadli Kartajaya
5. Direktur Teknik dan Produksi - Verly Widiantoro.
(Zuhirna Wulan Dilla)