Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antisipasi Perubahan Iklim, Gedung-Gedung di New York Pasang Penangkap Karbon

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Minggu, 21 Mei 2023 |09:01 WIB
Antisipasi Perubahan Iklim, Gedung-Gedung di New York Pasang Penangkap Karbon
Gedung di New York dipasang penangkap karbon. (Foto: VOA)
A
A
A

JAKARTA - Gedung-gedung di Kota New York saat ini mulai menggunakan perangkat yang berfungsi sebagai penangkap karbon.

Dilansir VOA Indonesia, Minggi (21/5/2023), hal ini bertujuan untuk menghentikan karbon dioksida, gas pemanasan iklim, memasuki atmosfer.

 BACA JUGA:

Terlihat dari luar, perumahan bertingkat tinggi di kawasan Upper West Side Manhattan terlihat sangat mirip dengan gedung-gedung mewah lainnya: Seorang penjaga pintu menyambut pengunjung di lobi yang luas dengan lantai marmer dan permadani mewah.

Namun, tepat di bawah ruang bawah tanah terdapat seperangkat peralatan yang tidak ditemukan di gedung-gedung lain di Kota New York, bahkan di kota-kota lain di dunia.

Dalam upaya untuk secara drastis mengurangi emisi gedung 30 lantai itu, pemilik gedung telah memasang pipa khusus dan tangki untuk mengumpulkan karbon dioksida dari ketel besar berbahan bakar gas di ruang bawah tanah sebelum pipa pembuangan asap masuk ke cerobong yang melepaskan asap ke udara.

 BACA JUGA:

Upaya ini pun tidak lain adalah untuk menghentikan karbon dioksida, gas pemanasan iklim, memasuki atmosfer. Memang, ada kebutuhan mendesak untuk mengurangi emisi dari gedung-gedung pencakar langit di kota besar yang selama ini merupakan sumber emisi gas rumah kaca terbesar, yakni sekitar dua pertiganya, menurut departemen bangunan di Kota New York.

Banyak dari bangunan tua itu memiliki ketel pemanas ruangan berusia puluhan tahun di ruang bawah tanah yang mengeluarkan karbon dioksida langsung ke udara.

Diharapkan ini dapat mengatasi perubahan iklim akan sulit dilakukan di kota yang dipadati pencakar langit tanpa mengatasi emisi dari bangunan. Gedung-gedung di negara bagian New York mengeluarkan lebih banyak polusi udara daripada negara bagian lain mana pun.

Kini para pemilik gedung harus melakukan pemangkasan dramatis, mulai tahun depan dan jika syarat itu tidak dipenuhi maka mereka akan menghadapi denda yang semakin besar sesuai undang-undang kota yang baru. Sekitar 50.000 bangunan, lebih dari separuh bangunan di kota itu, tanpa memandang usia bangunan, harus tunduk pada peraturan daerah yang dikenal sebagai Local Law 97. Kota-kota lain seperti Boston dan Denver mengikuti jejak kota New York dengan aturan serupa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement