JAKARTA – Komisaris Utama PT PP Presisi Tbk (PPRE) diberhentikan karena rangkap jabatan. PPRE mengumumkan pemberhentian dengan hormat, Yul Ari Pramuraharjo dari jabatan Komisaris Utama.
Keputusan ini diambil karena adanya rangkap jabatan sebagai Direktur Infrastruktur Operasi PT PP (Persero) Tbk (PTPP).
Larangan rangkap jabatan ini diatur melalui Pasal 67 ayat 4 huruf a dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia.
Tertulis bahwa "Selain jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota Direksi BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada badan usaha lain, kecuali: a) Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan/perusahaan terafiliasi BUMN yang bersangkutan, selain sebagai Komisaris Utama"
Corporate Secretary PPRE, M. Arif Iswahyudi mengonfirmasi bahwa pemberhentian Yul Ari bersifat sementara sampai adanya pengukuhan melalui Rapat Umum Pemegang Saham tahun buku 2022.