Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Makan Pejabat Rp159.000 per Rapat, Kemenkeu: Harga yang Wajar

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 22 Mei 2023 |10:43 WIB
Uang Makan Pejabat Rp159.000 per Rapat, Kemenkeu: Harga yang Wajar
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi soal Standar Biaya Masukan (SBM), termasuk salah satunya terkait uang konsumsi pejabat negara dalam rapat/pertemuan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyebut SBM ini ditujukan untuk mendorong belanja berkualitas, khususnya untuk Kementerian/Lembaga (K/L).

 BACA JUGA:

"Kita harus mulai melihat satu sama lain, harus jelas semacam benchmarking, ada upaya untuk kita memberikan acuan penggunaan anggaran," ujar Isa dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Dia mengatakan bahwa terus berupaya untuk membuat acuan ini terus berkembang, terlebih sebetulnya acuan penggunaan anggaran sudah lama ada.

 BACA JUGA:

"Dulu kita biasa menggunakan standar biaya pada sisi pemasukan, jadi kalo kita melihat standar biaya masa lalu maka banyak standar biaya, misal kalau mau rapat itu berapa biayanya, rinciannya biaya untuk beli konsumsi, snacknya berapa," ungkap Isa.

Dia mencontohkan misalnya uang makan menteri kalau rapat sebesar Rp159 ribu per pertemuan. Yang dimaksud dari angka tersebut, lanjut Isa, adalah baru sebagian dari standar biaya yang disebut SBM.

 

"Sekarang kalau misalnya perjalanan dinas ke Bogor, standar biayanya berapa, itu adalah untuk orang melakukan pekerjaan.

Kita sekarang secara cepat, sedang berusaha ke standar biaya keluaran atau output," tambah Isa.

Pihaknya berupaya mendorong K/L membangun bersama terkait standar biaya keluaran ini.

Misal jika ingin membuat satu Peraturan Pemerintah (PP), maka akan dilakukan perhitungan. Perhitungannya pun berbeda dengan yang dahulu.

"Kalau kita mau membuat satu PP, maka kita gak lagi berhitung ini berapa kali rapat, berapa orang rapat, kita sekarang membangun satu standar rapat, dikaitkan dengan output-nya. Untuk menghasilkan satu peraturan, berapa biayanya," terang Isa.

Dia menyebutkan, harus dibedakan antara standar biaya ini dengan anggarannya sendiri.

"Kalau kita punya anggaran, misalnya kita mau mulai belanja, kita enggak mau belanja kita ngawur atau seenaknya. Kalau kita sendiri tidak punya niat buruk, ketika kita bertemu penyedia barang dan jasa di luar sama, kita harus tahu berapa harga yang wajar," tambah Isa.

Adanya SBM ini digunakan untuk memberikan guidance atau pedoman kepada K/L jika mereka menyelenggarakan rapat atau pertemuan di luar kantor.

"Misal kalau mau menyelenggarakan rapat di luar kantor, di gedung X, standar biayanya berapa. Standar ini untuk memberikan pedoman kepada K/L supaya tidak berlebihan dalam belanja," pungkas Isa.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement