Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Progres 5 Proyek Smelter Mineral Logam di Atas 50%, Kapan Rampungnya?

Hana Wahyuti , Jurnalis-Kamis, 25 Mei 2023 |15:20 WIB
Progres 5 Proyek Smelter Mineral Logam di Atas 50%, Kapan Rampungnya?
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Pada tujuh lokasi smelter masih berupa tanah lapang, walaupun dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan berkisar antara 32% hingga 66%," ungkapnya.

Menurut Menteri ESDM, sebagai pertimbangan untuk kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, saat ini tengah diselesaikan rancangan peraturan Menteri ESDM terkait kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian.

Substansi aturannya antara lain memberikan kesempatan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/izin usaha pertambangan khusus (IUPK) mineral logam untuk menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai Mei 2024 pada komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga, dengan progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% per Januari 2023 dan akan dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurniannya.

"Pelaksanaan hilirisasi harus dilaksanakan dengan pengawasan yang terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sementara itu, terkait masih belum selesainya beberapa perusahaan membangun smelter, Arifin menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan Kepmen ESDM No 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.

Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan jaminan kesungguhan lima persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 hingga 11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account).

Apabila sampai 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara.

Pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan verifikator independen, paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023) dan pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement