Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi VII Soroti Divestasi Saham Vale, 20% Masuk Perusahaan Cangkang?

Atikah Umiyani , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2023 |19:51 WIB
Komisi VII Soroti Divestasi Saham Vale, 20% Masuk Perusahaan Cangkang?
Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)
A
A
A

"Kami ada informasi, yang 20% apakah Pak Menteri udah cek? Infonya bukan dikuasai oleh pasar domestik, mereka pake cangkang perusahaan domestik," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM, Senin (5/6/2023).

Bahkan Bambang menyebutkan bahwa 20% saham tersebut hanya berbaju perusahaan domestik lantaran terindikasi dimiliki dana pensiunan PT Sumitomo.

"Kami kaget juga ketika dengar 20+20+11%, 51%. Tapi 20% ini palsu. Karena 20% ini terindikasi di pasar modal ini Sumitomo. Bahkan ada informasi, ya kita akan re-check kembali, ini dana pensiun Sumitomo. Berarti kita kasihan dong? Presiden dibohongi dengan mereka mengemas 51%," tegasnya.

Bambang mendesak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bisa melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi ini dan memastikan sebanyak 51% saham yang ditawarkan Vale ke Indonesia bisa benar-benar masuk ke kantong perusahaan domestik.

Tidak hanya itu, dia juga berharap Arifin tak melanjutkan kontrak Vale di Indonesia sebelum memastikan persoalan ini.

Hal ini berkaitan dengan informasi yang beredar bahwa Arifin telah menandatangani kontrak perpanjangan tersebut.

Merespon hal itu, Arifin mengungkapkan bahwa Vale merasa telah melepaskan sahamnya sebanyak 40 % dengan rincian 20% di MIND ID dan 20% sisanya ditawarkan secara resmi ke pemerintah Indonesia.

"Namun karena tidak ada respon pemerintah, akhirnya pemerintah secara resmi menyurati Vale bahwa sisanya di publik dalam negeri. Jadi 11% ini sudah ada kesepakatan dari Vale dan kelebihan dari itu kita proses berdasarkan business-to-business bassist antara pihak yang bersangkutan," terangnya.

Terkait kepemilikan saham 20% yang terindikasi dimiliki perusahaan palsu yang kembali lagi ke Vale, Arifin menyatakan, pihaknya perlu melakukan pengecekan kepemilikan asing lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Mengenai kepemilikan asing tentu harus dicek ke OJK. Dan bagaimana prosedur sebetulnya mengenai bursa di Indonesia aturannya harus bagaimana di Indonesia OJK," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement