JAKARTA - Perbedaan alamat domisili dan dengan KTP wajib diketahui. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang, tempat tinggal resmi, atau dengan kata lain tempat tinggal saat ini.
Begitupun menurut BPS, domisili diartikan sebagai alamat di mana seseorang biasa bertempat tinggal.
BACA JUGA:
Hal ini dimaksudkan dengan definisi alamat tinggal sekarang adalah domisili atau alamat dimana Anda biasa bertempat tinggal.
Alamat tempat tinggal sekarang dapat berbeda dengan alamat yang terdapat dalam Kartu Penduduk.
BACA JUGA:
Alamat di KTP diartikan sebagai tempat tinggal yang tercatat di data kependudukan yang tetap.
Contohnya misal, ada orang bernama Andean yang bekerja dan merantau di daerah Pesing, Jakarta Barat dan memilih tinggal di sana dengan menyewa rumah atau kos.