Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

62 Emiten Kena Sanksi dan Denda, Ini Penjelasan BEI

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |11:50 WIB
62 Emiten Kena Sanksi dan Denda, Ini Penjelasan BEI
Bursa Efek Indonesia. (Foto: Okezone)
A
A
A

Tercatat 62 emiten yang hingga tanggal 30 Mei 2023 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2023.

Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 62 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2023 secara tepat waktu.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement