Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Besaran Tunjangan Kinerja PNS yang Dinaikkan Jokowi

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 17 Juni 2023 |07:05 WIB
Segini Besaran Tunjangan Kinerja PNS yang Dinaikkan Jokowi
Tukin PNS Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah tertuang melalui tiga Peraturan Presiden (Perpes).

Peraturan tersebut di antaranya adalah Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.

Adapun peraturan ini diundangkan dan berlaku mulai dari 13 Juni serta sekaligus mencabut Perpres sebelumnya terkait tukin di kementerian dan lembaga tersebut.

“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut.

Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement