Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Semprit Wanteg Sekuritas dan Korea Investment, Kenapa?

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 21 Juni 2023 |13:44 WIB
BEI <i>Semprit</i> Wanteg Sekuritas dan Korea Investment, Kenapa?
BEI semprit sekuritas (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) semprit PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia akibat transaksi short selling. Teguran disampaikan berupa sanksi peringatan tertulis.

BEI menilai kedua Anggota Bursa (AB) itu melakukan transaksi short selling sejumlah saham tanpa mendapatkan persetujuan.

"Telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling," tulis pengumuman BEI, Rabu (21/6/2023).

Secara sederhana, transaksi short selling merupakan transaksi jual beli saham di mana investor meminjam saham kepada sekuritas untuk dijual, dengan harapan dapat memperoleh keuntungan saat harga sahamnya jatuh.

Adapun kedua anggota bursa (AB) tersebut saat ini masih memiliki sejumlah lisensi, seperti marjin, online, online AO, Penjamin Emisi Efek, hingga Perantara Pedagang Efek.

BEI sebelumnya telah menetapkan 120 saham yang dapat dilakukan short selling untuk periode Juni 2023. Keputusan ini termuat dalam Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling No. Peng-00135/BEI.POP/05-2023.

Dari angka tersebut terdapat saham-saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak-cucunya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement