JAKARTA - Pemerintah diminta segera menertibkan social commerce untuk memastikan persaingan usaha sehat pada industri perdagangan elektronik (e-commerce).
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, mengatakan setidaknya ada empat hal yang dapat diselamatkan dengan adanya penertiban social commerce.
Pertama, potensi kerugian negara dari pajak transaksi yang tidak dilaporkan oleh aplikasi. Kedua, potensi penipuan terhadap konsumen, baik dari sisi produk maupun dari sisi transaksi pembayaran.
Ketiga, tidak adanya perlindungan kerahasiaan data konsumen. Keempat, terjadi persaingan usaha tidak sehat dengan perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce).
Untuk itu, Pemerintah diminta memastikan terciptanya pesaingan usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku perdagangan digital, baik e-commerce maupun social commerce.