Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rugikan Negara, Penjualan di Social Commerce Harus Diatur

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Selasa, 11 Juli 2023 |08:35 WIB
Rugikan Negara, Penjualan di <i>Social Commerce</i> Harus Diatur
Ilustrasi bisnis. (Foto: Freepik)
A
A
A

Dia mengatakan di social commerce belum terlihat adanya kepastian soal perlindungan konsumen, sehingga transaksi yang sifatnya person to person (P2P) dengan dimediasi oleh platform media sosial, rentan terhadap penipuan.

Nailul Maka dari itu, revisi Permendag terkait PMSE harus memasukkan unsur social commerce juga.

Kebijakan ini, jelasnya, diperlukan untuk memaksa social commerce menyesuaikan diri terhadap aturan yang sama dengan ecommerce.

“Maka dari itu, revisi Permendag terkait PMSE harus memasukkan unsur social commerce juga. Hal tersebut guna memaksa social commerce complie terhadap aturan yang sama dengan ecommerce,” jelasnya.

Seperti diketahui, Tiktok sebagai sosial media menjalankan bisnis berupa penjualan gift yang dapat diberikan sebagai hadiah kepada pengguna lain yang sedang melakukan LIVE streaming dalam aplikasinya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) berharap kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement