Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Wajibkan Eksportir Simpan 30% DHE di Dalam Negeri Mulai 1 Agustus

Himayatul Azizah , Jurnalis-Sabtu, 15 Juli 2023 |04:51 WIB
Jokowi Wajibkan Eksportir Simpan 30% DHE di Dalam Negeri Mulai 1 Agustus
Eksportir Simpan 30% DHE di Dalam Negeri. (Foto: Okezone.com/Pelindo)
A
A
A

Untuk insentif juga bisa diberikan kepada ekspor yang menempatkan DHE SDE sudah sesuai aturan.

Dalam pasal 10 ayat (2) eksportir yang menempatkan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Baca Juga: Sah! Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Minimal 3 Bulan

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement