Sementara itu, Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Ditjen Hubdat Kemenhub Bambang Siswoyo menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal. Hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.
• Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800,
• Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800,
• Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800,
• Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300,
• Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
• Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
• Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
• Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
• Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.
(Feby Novalius)