2. Hamil antara 32 minggu sampai 36 minggu, penumpang harus membawa surat keterangan dokter untuk kelayakan terbang dan wajib meminta persetujuan dokter yang ditunjuk maskapai agar mendapatkan dokumen medif satu dan medif dua. Selanjutnya sama seperti sebelumnya, penumpang harus melapor dan mengisi form pernyataan saat check-in.
3. Hamil di atas 36 minggu tidak bisa diterima dalam suatu penerbangan. Untuk memperoleh dokumen tersebut bertanyalah kepada costumer service di setiap maskapai. Hal ini bukanlah upaya untuk mempersulit penumpang, tapi semuanya dilakukan demi keselamatan bagi ibu dan si jabang bayi.
Kapten Rizka juga berpesan bagi para ibu hamil agar memberikan informasi mengenai usia kehamilan dengan jujur dan benar. Ia bercerita pernah ada kejadian di mana seorang ibu melahirkan di dalam pesawat karena membohongi petugas.
“Akibatnya pilot harus melandingkan pesawat di bandara terdekat dan bukan bandara tujuan. Pasalnya bayi harus mendapatkan penanganan khusus. Tentunya bila hal ini terjadi, maka akan merugikan semua orang,” ucap Kapten Rizka
(Feby Novalius)