Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Pemilik The East Tower yang Disita Satgas BLBI

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2023 |10:51 WIB
Ini Pemilik The East Tower yang Disita Satgas BLBI
The East Tower. (Foto: Situs resmi theeastjakarta)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita gedung The East Tower.

Penyitaan ini sesuai dengan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.

 BACA JUGA:

“Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh ‘Pihak yang Memperoleh Hak’ sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, yaitu PT Gentamulia Infra,” kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan resmi yang diterima dikutip Antara, Senin (24/7/2023).

Lantas siapa pemilik The East Tower itu? Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (25/7/2023), The East Tower ini milik obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.

 BACA JUGA:

Adapun penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement