Adapun bagi eksportir yang sudah menyimpan DHE-nya tersebut, akan diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.
Sedangkan bagi mereka yang belum melakukan penempatan dalam jangka waktu 3 bulan semenjak PP DHE diberlakukan pada 12 Juli 2023. Bisa diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
Baca Selengkapnya: Luhut: Aturan DHE Bisa Tambah Cadangan Devisa hingga USD300 Miliar
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.