Adapun bagi eksportir yang sudah menyimpan DHE-nya tersebut, akan diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.
Sedangkan bagi mereka yang belum melakukan penempatan dalam jangka waktu 3 bulan semenjak PP DHE diberlakukan pada 12 Juli 2023. Bisa diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
Baca Selengkapnya: Luhut: Aturan DHE Bisa Tambah Cadangan Devisa hingga USD300 Miliar
(Kurniasih Miftakhul Jannah)