Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bikin Ricuh, Ada 58 Kasus Penumpang Kereta Kebablasan Tujuan

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |11:40 WIB
Bikin Ricuh, Ada 58 Kasus Penumpang Kereta Kebablasan Tujuan
KAI Catat Ada 58 Kasus Penumpang Kelewatan Relasi Tujuan. (Foto: Okezone.com/KAI)
A
A
A

Besaran denda yang akan dikenakan sendiri adalah 2 kali lipat dari harga tiket sub kelas terendah dan akan disesuaikan dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang kedapatan lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran tersebut, maka penumpang yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api dalam beberapa bulan.

Aturan ini diterapkan sebagai komitmen dari PT KAI untuk menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement