Besaran denda yang akan dikenakan sendiri adalah 2 kali lipat dari harga tiket sub kelas terendah dan akan disesuaikan dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang kedapatan lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran tersebut, maka penumpang yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api dalam beberapa bulan.
Aturan ini diterapkan sebagai komitmen dari PT KAI untuk menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.