Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan partisipasi pelaku usaha agar ke depan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang status lahan serta menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.
“Data yang diberikan melalui self reporting ini akan sangat membantu pemerintah dalam memonitor dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia,” lanjutnya.
Karena itu, sambung Menko Marves, Satgas mengapresiasi upaya perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi dalam menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai lahan sawit mereka melalui Siperibun.
“Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan diharapkan akan terus mendorong kemajuan dan perbaikan dalam pengelolaan lahan sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Adapun beberapa dokumen yang wajib diisi oleh perusahaan dalam proses self reporting ini adalah izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha, yang dilaporkan dalam bentuk copy dokumen perizinan dan peta spasial.
Selain itu, informasi mengenai realisasi kebun saat ini juga menjadi bagian penting dari laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan.
(Zuhirna Wulan Dilla)