Ada negara yang memberikan upah minimum tertinggi, yaitu Luksemburg dengan upah minimum per jam sebesar USD15,87 atau setara Rp247.491 untuk pekerja terampil berusia di atas 18 tahun. Itu menjadikan negara tersebut dengan upah minimum tertinggi di dunia saat ini berdasarkan keterangan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pengembangan (OECD).
Dilanjutkan dengan negara Australia dengan upah minimum sebesar USD14,97 atau Rp233.456 per jam. Tingkat upah minimum di Australia berbeda untuk pekerja di bahwa usia 21 tahun atau pekerja magang.
Sedangkan Selandia Baru mewajibkan semua pekerja dewasa harus dibayar minimum USD13,41 atau Rp209.128 per jam. Upah tersebut berlaku untuk pekerja usia 16 tahun ke atas.
Demikian itulah ulasan mengapa gaji buruh di luar negeri lebih besar dibandingkan di dalam negeri atau Indonesia.
(Feby Novalius)