JAKARTA - Sepada listrik adalah kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Aturan sepeda listrik di jalan raya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Nah, baru-baru ini di media sosial ramai di perbincangkan kecelakaan sepeda listrik di jalan raya.
Kecelakaan yang tak jauh dari sepeda listrik tersebut, ada mobil boks berkelir hitam yang terparkir sejajar. Suara tangis dan raungan terdengar saling bersahut-sahutan.
Melansir dari akun Instagram Ditjen Perhubungan Darat @ditjen_hubdat, Jakarta, Minggu (6/8/2023). Lalu bagaimana larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya meluas. Yuk kita bedah aturan penggunaan sepeda listrik yang sebenarnya.