Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020.
Aturan Penggunaan Sepeda Listrik
Sepada listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
a. Lampu utama
b. Alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang
c. Sistem tem berfungsi dengan baik
d. Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kana
e. Klason atau bel
f. Kecepatan paling tinggi 25 km/jam
Pasal 4
Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu pada Pasal 2 ayat 1 harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan helm
b. Usia penggunaan paling rendah 12 tahun
c. Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
d. Tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
e. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas:
1. Berkendara secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna lain
2. Memberikan prioritas pada pejalan kaki
3. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
4. Konsentrasi penuh dalam berkendara
Pasal 4 poin 2
Pengguna kendaraan yang telah berumur 12 tahun s.d 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.
Di samping itu, kita mau mengingatkan kembali untuk berhati-hati ketika berkendara, apalagi kendaraan sepeda listrik.
(Taufik Fajar)