Menurut Menhub, hal ini perlu dilakukan agar pembangunan dapat segera dilakukan sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:
"Kementerian Perhubungan akan terus mendukung implementasi pengembangan transportasi massal berbasis rel bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Diharapkan groundbreaking dapat dilakukan pada bulan Agustus 2024," tegas Menhub.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, Presiden RI telah memberi arahan agar MRT Jalur Timur-Barat menggunakan skema pembangunan yang serupa dengan MRT Jalur Utara-Selatan.
"Berkaca pada kesuksesan atas keberhasilan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan MRT Jalur Utara-Selatan, dan mempertimbangkan kesinambungan pembangunan transportasi perkeretaapian perkotaan yang harus sejalan dengan pembangunan di Kawasan Jabodetabek, maka MRT Jalur Timur-Barat ini perlu terus dipastikan keberlangsungannya," katanya.
BACA JUGA:
Saat ini MRT Jalur Utara-Selatan sudah beroperasi sepanjang 16 kilometer (km) dari Lebak Bulus hingga Bundaran Hl, dengan rata-rata penumpang harian telah mencapai 100.000 per hari.
Selain penyelenggaraan MRT, Pemprov DKI Jakarta juga telah memberikan mandat kepada PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk melakukan pengelolaan dan pengembangan Kawasan Beroritentasi Transit (TOD - Transit Oriented Development) pada MRT Jalur Utara-Selatan.
"Kami berharap dengan pengembangan jalur MRT Jakarta Fase 3 akan mendukung perkembangan transportasi publik perkeretaapian yang berdampak luas bagi masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya," jelasnya.
Sebagai informasi, MRT Jalur Timur-Barat merupakan inisiatif bersama antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pembangunan ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan MRT Jalur Utara-Selatan yang merupakan tulang punggung jaringan transportasi massal berbasis rel di DKI Jakarta dan kawasan penyangga di sekitarnya.
Saat ini telah dicapai konsensus kelembagaan MRT Timur Barat Fase 1, yang merupakan replika dari skema MRT Utara-Selatan yaitu, Kementerian Perhubungan sebagai Executing Agency, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Implementing Agency dan PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai Sub-Implementing Agency, serta menerapkan skema pembiayaan on-granting on-lendingon-lending.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.